OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur Polda Sumsel panen tangkapan dalam Operasi Pekat Musi I tahun 2025.
Ops Pekat Musi selama dua pekan ini berhasil menangkap 14 pelaku kejahatan dari berbagai kasus.
Mulai dari kejahatan jalanan (street crime), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) hingga kasus pembunuhan.
BACA JUGA: Jual Beli Sabu, Dua Polisi Polres OKU Ditangkap, Satu Buron
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi mengatakan, dalam ops pekat musi I 2025 ini ada beberapa target dan sasaran penyakit masyarakat.
Salah satunya target operasi narkoba, miras, prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan (street crime), kampung narkoba, dan tempat hiburan malam.
Kapolres menjelaskan, dari 14 pelaku yang berhasil dìtangkap, terlibat kasus jalanan (street crime) 6 kasus.
BACA JUGA: Pelaku Curas Buronan Polres OKU Timur Ditangkap Polsek Simpang
Kemudian, Curat sebanyak 4 kasus, Curas 1 kasus dan pembunuhan 1 kasus. Tak hanya itu, Polres OKU Timur juga mengungkap kasus narkoba.
“Jadi dalam ops pekat musi ini, berbagai kasus kejahatan berhasil kita ungkap dengan total 14 tersangka,” ungkap AKBP Kevin, Senin 17 Maret 2025.
Pelaku Jalankan Berbagai Modus
Dalam aksinya jelas Kapolres, para tersangka melakukan kejahatan dengan berbagai modus operandi.
BACA JUGA: Dua Kawanan Begal Bonyok Dihajar Massa
Mulai dari mencongkel jendela rumah korban lalu membuka lemari dan mengambil barang berharga milik korban.
Tak hanya itu, para tersangka juga memepet motor korban, merampas kontak hingga menodongkan senpi dalam beraksi.
Dalam kasus pembunuhan, tersangka melakukan modus dengan menyiram cuka para kepada korban lalu memukul dengan kayu balok.
BACA JUGA: Dua Bandar Narkoba Diciduk Polisi, Satu Pelaku Perempuan
“Setelah korban dìsiram pakai cuka para, tersangka memukul dan menusuk hingga korban tèwas,” bebernya.
Dari ungkap kasus ini, Polres OKU Timur berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Berupa senjata tajam, handphone, STNK motor, senpi rakitan beserta amunisi.
Kemudian, barang bukti hasil kejahatan lainya berupa speaker aktif, micrfon, sepeda motor, pakaian celana jaket, baju, dan voucer data indosat im3 sebanyak 11 pcs.
BACA JUGA: Kawanan Perampok Bersenpi Dìsikat Tim Resmob, Satu Pelaku Asal OKU Timur
“Atas ulahnya para pelaku ini akan berlebaran dì hotel prodeo atau sel tahanan Mapolres OKU Timur,” tegas Kapolres.
Mengenai ancaman hukuman yang dìsangkakan kepada para tersangka yakni, Pasal 363 KUHPidana tentang curat ancam hukuman 5 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 365 KUHPidana tentang curas ancam hukuman 9 tahun penjara. Serta Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: OTT dì OKU Sumsel, KPK Amankan 8 Orang dan Uang Tunai
“Selain kasus kejahatan jalanan, kita juga memberantas premanisme dengan modus pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Panen Tangkapan Kasus Narkoba
Tak hanya itu, Polres OKU Timur juga berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan menangkap 6 tersangka.
“Dari penangkapan ini, total barang bukti yang dìsita berupa narkoba jenis sabu sebanyak 10,21 gram dan 2 butir ekstasi,” katanya.
BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Mahasiswi dì OKU Dìtangkap
Selanjutnya, Polres OKU Timur juga melakukan pengerebekan terhadap kampung narkoba dì Desa Mangulak, Kecamatan Madang Suku I.
“Dalam penggerebekkan ini, anggota berhasil mengamankan 1 tersangka dan barang bukti alat hisap narkoba jenis sabu,” ucap Kevin.
Hadi dalam konferensi pers hasil Ops Pekat Musi 1 2025, Kabag Ops Kompol Mahmudin Ginting, Kasi Humas AKP H Edi Arinto, Kasat Reskrim AKP Muhklis, Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy. (gas).






