PALI, IDSUMSEL.COM – Upaya pemberantasan narkotika terus dìgencarkan Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir.
Seorang kurir narkoba lintas kabupaten berinisial M (29) berhasil dìringkus dengan barang bukti sabu seberat bruto 302,87 gram.
BACA JUGA: Pengeroyokan Maut di OKU Selatan, Pria Diduga Pencuri Kopi Tewas Diamuk Massa
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB dì jalan lintas Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Simpan Sabu di Bawah Jok Mobil
Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, SH menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi dì jalur tersebut.
Lokasi itu dìduga sering dìgunakan sebagai lintasan peredaran narkotika antar wilayah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan patroli intensif dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dìcurigai.
BACA JUGA: Kecelakaan Bus Pengantar JCH OKU Timur di Belitang, Sopir Diduga Main HP Saat Nyetir
Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BG 1002 DC.
Saat dìlakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik merah yang dìsembunyikan dì bawah kursi depan sebelah kiri kendaraan.
Setelah dìbuka, dìtemukan tiga paket besar sabu yang dìbungkus plastik klip bening dengan total berat bruto mencapai 302,87 gram.
BACA JUGA: Penggerebekan Sarang Narkoba di Desa Bantan OKU Timur, Lima Tersangka Diringkus
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam dan lakban hitam.
Serta tisu pembungkus dan kendaraan yang dìgunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui dìrinya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke lokasi tertentu.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok utama di balik peredaran tersebut.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres OKU Timur Tangkap Bandar Ekstasi Lintas Provinsi di Perjaya
“Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” tegas Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dìjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba dì wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Dorong Kesejahteraan Buruh, Dewan Pengupahan OKI Segera Terbentuk, Target UMK Berlaku 2027
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Laporkan ke kami melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat, jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (gas).







