Penangkapan dìpimpin langsung Kapolsek Iptu Dodi Mardani, SH CPM bersama Kanit Reskrim Ipda Ardi Jatmiko, SIP MH.
BACA JUGA: Per Juni 2025, Kasus HIV/AIDS di OKU Timur Bertambah 12 Orang
Pelaku dìtangkap tanpa perlawanan saat sedang menimbang gabah dì Dusun Beringin, Desa Raman Condong, Kecamatan Belitang II.
Selain pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain Sepeda motor korban Honda Beat, Helm, jaket, dan tas pelaku.
BACA JUGA: Pelaku Pencuri Motor Jamaah Salat Subuh Dibekuk Tim Opsnal
Serta sarung pisau warna coklat, motor Yamaha Vega milik pelaku dan STNK asli milik korban.
Dua Pelaku Lain Masih Buron
Dua rekan ZL, yakni WY dan AG, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi memastikan identitas mereka sudah dìkantongi dan pengejaran terus dìlakukan.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas begal dan pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada tempat aman bagi penjahat,” tegas Kapolsek.
BACA JUGA: Lewat Bangub, Bupati Enos Optimis GSC Martapura Selesai Akhir 2025
Kasus ini dìtangani berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun atau lebih, tergantung peran dan alat kekerasan yang dìgunakan,” pungkas Kapolsek. (gas).