Polsek Martapura Ringkus Pengedar Nàrkòbà, Sita Enam Paket Sàbu Seberat 4,7 gram

oleh

“Kita meminta masyarakat jika ada yang mengetahui pengedar atau bandar narkoba bisa laporkan ke Polres OKU Timur atau polsek terdekat. Sehingga bisa kita tindak tegas,” bebernya.

Tersangka A ini, sambung Waka akan dìjerat dengan Pasal 114  dan pasal 112 ayat 1, Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2005.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Karena sebagai pengedar berdasarkan bukti-bukti yang kita dapat,” katanya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.