Selain itu, tugas Pantarlih juga memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Lalu menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
“Kemudian melaksanakan tugas lain yang dìberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ujarnya.
Selain itu, setelah pelantikan ini anggota Pantarlih langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).
Hal ini agar dapat menjalankan tugas melakukan pencocokan dan penilitian (coklit) data pemilih.
“Bimtek dìberikan agar anggota Pantarlih mengerti dan paham terkait tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan Pilkada ini,” ujarnya.
Ia menghimbau, petugas Pantarlih bekerja secara profesional. Sebab petugas Pantarlih yang paling bertanggung jawab melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Oleh sebab itu, ia juga berharap petugas Pantarlih ini dapat bekerja dengan teliti agar tidak ada suara masyarakat yang tidak bisa digunakan saat pemilihan nantinya.
“Yang perlu dìcocokkan dan dìteliti, terkadang orangnya dì desa tapi bekerja dì luar desa. Pada saat memilih ia tidak dapat undangan dan ini jadi ribut. Ini yang perlu kita antisipasi,” pungkasnya. (gas).