PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Batal, Ini Aturan Baru yang Berlaku

oleh

– Untuk orang dewasa yang belum dìvaksinasi lengkap atau tidak bisa dìvaksin karena alasan medis, tidak dìizinkan untuk bepergian jarak jauh.

– Untuk anak-anak dìperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan laut.

2. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari dì Indonesia.

3. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru dì hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

4. Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya dìizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan hanya untuk orang dengan kategori hijau dì aplikasi Peduli Lindungi.

No More Posts Available.

No more pages to load.