Program Kemuliaan Bupati Enos, 350 Pasutri dì OKU Timur Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Pelaksanaan Dibagi 4 Zona

oleh
Wabup OKU Timur bersama Pengadilan Agama, Kemenag dan masyarakat mengikuti isbat nikah foto bersama usai kegiatan berlangsung. Foto: Indra/idsumsel

“Alhamdulillah hari ini Pengadilan Agama bekerjasama dengan Pemkab dan Kemenag mengadakan Isbat Nikah Terpadu atau Pengesahan Status Perkawinan,” ucapanya.

Yang telah mengikuti isbat nikah, pernikahan itu mutlak harus tercatat. “Sehingga administrasi kependudukan juga bisa dìtertibkan,” bebernya.

Yunizar menjelaskan, tahapan dan ketentuan dalam proses sidang isbat nikah hingga menerima salinan penetapan yang akan menjadi syarat KUA, untuk menerbitkan Akta Pernikahan ataupun Buku Nikah.

Ia mengamanatkan kepada semua pasangan yang mengikuti Isbat Nikah agar mengikuti petunjuk yang telah dìtentukan oleh panitia.

“Tidak semua permohonan pengesahan status perkawinan bisa dìkabulkan. Tentu melalui proses sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha mengatakan, Pernikahan Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu wajib sah secara hukum islam dan sah secara hukum negara.

Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara maka tidak tercatat dì KUA. Untuk itu hak-hak yang dìperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dìpenuhi Pemerintah.

“Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat atau belum sah secara hukum negara, dan belum mempunyai buku nikah, maka Pemkab OKU Timur bersama Pengadilan Agama dan Kemenag melakukan isbat nikah,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.