Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.HI sangat mengapresiasi kegiatan isbat nikah ini.
“Alhamdulillah hari ini Pengadilan Agama bekerjasama dengan Pemkab dan Kemenag mengadakan Isbat Nikah Terpadu atau Pengesahan Status Perkawinan,” ucapanya.
Yang telah mengikuti isbat nikah, pernikahan itu mutlak harus tercatat. “Sehingga administrasi kependudukan juga bisa dìtertibkan,” bebernya.
Yunizar menjelaskan, tahapan dan ketentuan dalam proses sidang isbat nikah hingga menerima salinan penetapan yang akan menjadi syarat KUA, untuk menerbitkan Akta Pernikahan ataupun Buku Nikah.
Ia mengamanatkan kepada semua pasangan yang mengikuti Isbat Nikah agar mengikuti petunjuk yang telah dìtentukan oleh panitia.
“Tidak semua permohonan pengesahan status perkawinan bisa dìkabulkan. Tentu melalui proses sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Terpisah, Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha mengatakan, Pernikahan Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu wajib sah secara hukum islam dan sah secara hukum negara.