Program Kemuliaan Bupati Enos, 350 Pasutri dì OKU Timur Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Pelaksanaan Dibagi 4 Zona

oleh
Wabup OKU Timur bersama Pengadilan Agama, Kemenag dan masyarakat mengikuti isbat nikah foto bersama usai kegiatan berlangsung. Foto: Indra/idsumsel

Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara maka tidak tercatat dì KUA. Untuk itu hak-hak yang dìperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dìpenuhi Pemerintah.

“Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat atau belum sah secara hukum negara, dan belum mempunyai buku nikah, maka Pemkab OKU Timur bersama Pengadilan Agama dan Kemenag melakukan isbat nikah,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.