Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara maka tidak tercatat dì KUA. Untuk itu hak-hak yang dìperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dìpenuhi Pemerintah.
“Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat atau belum sah secara hukum negara, dan belum mempunyai buku nikah, maka Pemkab OKU Timur bersama Pengadilan Agama dan Kemenag melakukan isbat nikah,” pungkasnya. (gas).