Dìberitakan sebelumnya, dìduga telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap saksi Maral Sani, dalam persidangan perkara pemerasan Kepala Sekolah dì Kabupaten OKU Timur.
Sejumlah oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur dìlaporkan oleh keluarga korban (Maral Sani) ke Polres OKU Timur.
Korban Maral Sani merupakan terdakwa sekaligus saksi perkara dalam kasus pemerasan kepala sekolah dì Kabupaten OKU Timur.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tepatnya dì halaman belakang Pengadilan Negeri Martapura, Kelurahan Trukis Rahayu, Kecamatan Martapura.
Saat itu, korban Maral Sani dìhadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Komar.
Dìmana, terdakwa Komar merupakan rekan Maral Sani dalam kasus yang sama.
Kala sidang berlangsung, korban Maral Sani mengaku sedang tidak sehat kepada hakim. Sehingga hakim menunda sidang, lantaran saksi sedang tidak sehat.
Selanjutnya, saksi dìbawa kembali ke ruang tahanan sementara Pengadilan Martapura. Dìsitu terjadi keributan antara Maral Sani dan pegawai kejaksaan yang membawa saksi pengadilan.