Sementara, Asisten I Setda OKU Timur Drs Dwi Supriyanto MM mengatakan, penetapan dan pelantikan Kades terpilih merujuk pada surat Mendagri.
Bahwa keputusan penyelesaian sengketa Pilkades d ikembalikan ke Pemkab OKU Timur.
“Kami memfasilitasi dan memutuskan seadil adilnya bukan mengadili ya, karena pemda ini bukan pengadilan. Kalaupun d inilai tidak adil silahkan melakukan upaya hukum,” jelasnya.
Mengenai ada warga yang tidak terdaftar dalam DPT itu bukan kewenangannya. “Kami tidak bisa merubah DPT Pilkades yang sudah d itetapkan,” ucap Dwi. (gas).