Setelah mendapatkan dua unit handphone secara paksa, pelaku langsung kabur ke arah Desa Margorejo.
Atas kejadian rersebut korban SP dan rekanya AP kehilangan 1 unit HP Redmi Note 10S dan 1 unit HP Realme C2 warna Biru Berlian.
Jika dìnominalkan uang, korban SP dan rekannya AP mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta rupiah.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III untuk dìtindak lanjuti secara hukum.
Mendapatkan laporan dari korban, anggota Kapolsek Semendawai Suku III bersama Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Bahkan, Anggota Polsek Semendawai Suku III berhasil mengenali ciri-ciri pelaku, yang sempat terekam CCTV dì Desa Kerujon dan Desa Margorejo.
“Ketiganya dìringkus saat berada dì rumah masing-masing,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kapolsek Semendawai Suku III Iptu L.A.E. Tambunan.
Selain menangkap ketiga pelaku. Anggota Polsek Semendawai Suku III juga berhasil mengamankan satu orang dìduga penadah barang hasil kejahatan.
Kemudian, barang bukti dua unit handphone juga turut dìamankan dari pelaku dan penadah. Serta satu unit kendaraan Honda Beat yang dìgunakan pelaku saat beraksi.
“Atas ulahnya, ketiga pelaku akan dìkenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (gas).