Menindak lanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur bersama Kanit Pidum dan Tim Resmob Shadow Walet Polres OKU Timur langsung memburu pelaku.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sebelumnya telah d ilakukan penyelidikan Tim Shadow. Selanjutnya Tim Shadow bergerak cepat menuju tempat keberadaan tersangka untuk melakukan penangkapan.
“Setelah kita tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Untuk itu tersangka beserta Barang Bukti (BB) langsung kita amankan ke Mapolres OKU Timur guna proses lebih lanjut,” ujar Kasat.
Baca Juga : Jambret Emak-emak, Taufik Tertangkap Dikepung Warga
Adapun BB yang berhasil d isita dari tersangka yaitu berupa satu buah Hp merk Oppo warna hitam metalik. Satu helai jaket sweater warna merah dan hitam yang d ipakai pelaku saat beraksi. Serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna silver metalik.
“Tersangka akan d ijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (rel/gas).