Residivis Narkoba Dìvonis Ringan, JPU Kejari OKU Ajukan Banding

oleh
Terdakwa kasus narkoba di Baturaja, OKU dìvonis 10 tahun penjara membuat JPU kembali mengajukan banding. Foto: okusatu/idsumsel

“Jumlah barang bukti yang berhasil dìamankan pada saat penangkapan juga terbilang banyak,” katanya.

Mungkin sambung Erik, hakim punya pertimbangan lain, sehingga vonisnya hanya 10 tahun.

“Karena dìnilai rendah, JPU akan melakukan upaya banding terhadap rendahnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja, ” jelasnya. (wen/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.