Ia berharap Dewan Pengupahan ini bisa segera terbentuk agar OKI dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri pada tahun 2026.
BACA JUGA: Tragedi Memilukan, Anak Tembak Ibu Hingga Tewas, Dipicu Masalah Utang
“Terima kasih kepada Bupati Muchendi atas keterbukaan dan responnya terhadap aspirasi buruh. Ini menjadi harapan besar kami semua,” ungkap Makmun.
KASBI Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan
Senada, Ketua KASBI OKI, Thomas Untung Ribut, menyatakan bahwa KASBI berada dalam satu aliansi dengan SPSI secara nasional dì bawah komando Jumhur Hidayat.
Oleh karena itu, KASBI juga mendukung penuh Pemkab dan jajaran dalam pembentukan Dewan Pengupahan OKI.
BACA JUGA: Tragedi Orgen Tunggal di Way Halom OKU Timur, Dua Pemuda Ditikam Diduga ODGJ
“Kami siap ikut mendorong dan terlibat dalam proses. Tujuannya jelas, agar buruh OKI bisa mendapat UMK yang layak dan tidak selalu bergantung pada UMP Sumsel,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, buruh menyampaikan tujuh tuntutan utama, dì antaranya: revisi UU Ketenagakerjaan, pembentukan LKS Tripartit, penolakan upah murah dan outsourcing, serta pembentukan Satgas PHK.
Kesediaan Bupati OKI dalam merespon aspirasi ini menandai babak baru dalam hubungan industrial yang sehat antara pemerintah dan serikat pekerja.
BACA JUGA: Penemuan Mayat di Sawah Gegerkan Desa Tanjung Kemala Barat
Jika terealisasi, Dewan Pengupahan OKI akan menjadi instrumen penting dalam menetapkan kebijakan upah yang lebih adil dan kontekstual. (gas).