Berdasarkan hasil penyelidikan sementara tambah Kasi Intel, kerugian negara yang dìsebabkan oleh kasus korupsi ini mencapai Rp 4,5 miliar.
“Mengenai rincian detailnya nanti kita sampaikan kembali. Sebab saat ini kita masih menunggu perhitungan dari BPKP,” ungkap Arjansyah.
Saat dìtanya apakah kasus ini akan melibatkan pihak lain seperti unsur Pimpinan Bawaslu OKU Timur?
Arjansyah mengatakan, saat ini tim penyidi terus melakukan pendalaman, mengenai keterkaitan pihak lain dalam kasus ini.
“Untuk keterlibatan tersangka lain kita masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Karena tim saat ini terus bekerja,” bebernya.
Meski demikian, Arjansyah menjelaskan tidak menutup kemungkinan dalam perkara kasus ini akan ada tersangka baru.
Pasal yang dìsangkakan kepada tersangka dalam kasus ini yakni, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dùubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo.