Dalam perkelahian itu, pelaku berhasil merebut senjata tajam (sajam) milik korban. Lalu pelaku langsung menghabisi korban dengan cara membàcok.
“Setelah merebut senjata tajam korban, pelaku secara membabibuta membacok bagian leher korban hingga tèwàs,” jelas Kapolres saat press release, Jumat 30 Agustus 2024 sekitar pukul 15.20 Wib.
Pasca perkelahian, korban mengalami luka bacok cukup parah pada bagian leher belakang, punggung dan lengan. Hingga korban meninggal dunia dì TKP.
Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 3, tentang pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
“Pasal 338 KUHPidana, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 7 tahun penjara,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menegaskan bahwa kejadian ini bukan merupakan kasus pembunuhan berencana.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan akan dìperiksa lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres. (gas).