Satlantas Polres OKU Timur Tegaskan Pengendara Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm

oleh
Satlantas Polres OKU Timur Tegaskan Pengendara Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm
Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya menegaskan pengendara sepeda listrik wajib memakai helm dan patuhi batas kecepatan. Hal ini sesuai Permenhub No 45 Tahun 2020. Foto: Indra/idsumsel

Menurut AKP Panca Mega Surya, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga menyelamatkan nyawa.

BACA JUGA: Semarak HUT RI di OKU Timur, Lanosin Ajak Warga Rayakan Semangat Persatuan

Sepeda listrik yang melaju tanpa perlindungan memadai berpotensi menyebabkan luka serius jika terjadi insiden atau kecelakaan.

Satlantas Polres OKU Timur juga berkomitmen melakukan sosialisasi berkelanjutan dì sekolah, perkampungan, dan ruang publik.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berkendara dan aturan berlalulintas.

BACA JUGA: Hasil Operasi Ketupat Musi 2025 di OKU Timur, Kecelakaan Naik 25 Persen

“Keselamatan itu investasi. Jangan sampai menyesal hanya karena mengabaikan aturan sederhana seperti memakai helm,” tegasnya.

Bagi pengendara sepeda listrik yang kedapatan melanggar aturan, pihak kepolisian dapat memberikan teguran hingga penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: HIV/AIDS Melonjak, Kapolres Segera Razia Tempat Hiburan Malam

“Tak henti-hentinya kita mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.