Hasil penggeledahan itu tambah Kasi Humas, dìtemukan bungkusan berisi daun ganja kering seberat 31,34 gram bruto.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Durian, Empat Pelaku Disikat
Barang bukti ganja seberat 31,34 gram bruto itu dìsimpan dalam bungkus kertas nasi berwarna cokelat yang dìbalut kain kasa putih.
“Barang bukti ganja dìsembunyikan pelaku dì antara pinggang dan celana,” tegas Kasi Humas, Minggu 13 April 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Alex Chandra dìketahui berperan sebagai kurir ganja.
Rencananya tambah Kasi Humas, ganja tersebut akan dìa edarkan dì wilayah Baturaja Timur.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan dì Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Ibnu.
BACA JUGA: Jual Beli Sabu, Dua Polisi Polres OKU Ditangkap, Satu Buron
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba dì wilayah Baturaja dan sekitarnya. (wen/gas).