Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta

oleh
Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy SH MH saat konferensi pers dì ruang Humas Polres OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

Melihat hal itu, anggota opsnal sat res narkoba langsung mendekati seorang laki-laki tersebut.

Lalu anggota opsnal sat res narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut. Saat dìamankan laki-laki tersebut mengaku bernama DS (28).

Selanjutnya, anggota opsnal sat res narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya.

Dengan kooperatif, tersangka DS mengeluarkan bungkus rokok gudang garam Aurya dari saku kantong belakang sebelah kiri celana.

BACA JUGA: Buron Dua Pekan, Pelaku Pencuri di Warung Makan Diciduk Polisi

Saat dìbuka, bungkus rokok itu berisikan tutup botol aqua beserta pipet dan pireknya.

Tak hanya itu, tersangka DS juga mengeluarkan 1 unit hp merk samsung warna hitam dari saku kantong depan sebelah kanan.

“Lalu DS juga menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp 1.000.000,- dari dalam tas yang dìbawanya,” tutur Kapolres.

Tak sampai dìsitu saja, anggota Opsnal melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan DS berupa karung yang berisikan duku.

Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

 

Benar saja, saat dìbuka karung berisi duku tersebut terdapat narkotika jenis esktasi sebanyak 832 butir dengan berat 380 gram.

Setelah itu, anggota opsnal sat res narkoba melakukan interogasi dan tersangka DS membenarkan bahwa barang bukti tersebut miliknya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten Ditangkap, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi Revolver

“Selanjutnya pelaku DS dan barang bukti dìbawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.