Melihat hal itu, anggota opsnal sat res narkoba langsung mendekati seorang laki-laki tersebut.
Lalu anggota opsnal sat res narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut. Saat dìamankan laki-laki tersebut mengaku bernama DS (28).
Selanjutnya, anggota opsnal sat res narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya.
Dengan kooperatif, tersangka DS mengeluarkan bungkus rokok gudang garam Aurya dari saku kantong belakang sebelah kiri celana.
BACA JUGA: Buron Dua Pekan, Pelaku Pencuri di Warung Makan Diciduk Polisi
Saat dìbuka, bungkus rokok itu berisikan tutup botol aqua beserta pipet dan pireknya.
Tak hanya itu, tersangka DS juga mengeluarkan 1 unit hp merk samsung warna hitam dari saku kantong depan sebelah kanan.
“Lalu DS juga menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp 1.000.000,- dari dalam tas yang dìbawanya,” tutur Kapolres.
Tak sampai dìsitu saja, anggota Opsnal melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan DS berupa karung yang berisikan duku.
Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Benar saja, saat dìbuka karung berisi duku tersebut terdapat narkotika jenis esktasi sebanyak 832 butir dengan berat 380 gram.
Setelah itu, anggota opsnal sat res narkoba melakukan interogasi dan tersangka DS membenarkan bahwa barang bukti tersebut miliknya.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten Ditangkap, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi Revolver
“Selanjutnya pelaku DS dan barang bukti dìbawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres. (gas).