Sebelum Bùnùh Kadus Dengan Tujuh Tùsùka4n, Pelaku Sempat Tersungkur Dìtarik Korban

oleh
Taufik (41) pelaku penusùkàn kadus 12 Desa Mendayun OKU Timur hingga tèwà4s saat dìamankan dì Mapolres OKU Timur, Sabtu 24 Juni 2023. Foto: Humas Polres OKU Timur.

Lalu pelaku berdiri dan langsung mencekik leher korban. Kemudian pelaku melihat bahwa korban membawa sènjàta tajam dì pinggang sebelah kirinya.

Selanjutnya, pelaku langsung mèrebut pìsàu dari pìnggang korban, lalu mènùsuk korban berkali-kali dengan penuh kalap.

Saat itu korban pun tersungkur dengan bersìmbah dàràh. Lalu pelaku langsung pergi melarikan ìiri ke Desa Nikan, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur.

Akibat kejadian tersebut, warga sekitar sontak gempar. Sebab korban dìketahui tèwàs dalam kondìsi terkàpar dan penuh dàràĥ dì pinggir jalan.

Kemudian keluarga korban yakni Suwandi (38) langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Madang Suku 1.

Hal ini tertuang dalam laporan polisi, LP – B / 11 / VI / 2023 / SPKT / POLSEK MDS.1 / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 23 Juni 2023.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan olah TKP dan Penyelidikan.

Kemudian, pada Sabtu 24 Juni 2023, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada dì Desa Karya Makmur.

Mendengar informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur memberitahukan Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal.

Kemudian Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan, KBO Reskrim Ipda Nabil bersama Kanit Pidum Ipda Rozi dan anggota opsnal SW Martapura untuk melakukan penangkapan.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil dìtangkap tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kasi Humas.

Pelaku dìketahui bernama Taufik (40) warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur.

Ia dìtangkap saat sedang berada dì Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Sabtu 24 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat dìtangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian palaku langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk penyelelidikan lebih lanjut.

“Setelah dìtangkap, tersangka dan Barang Bukti (BB) langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Adapun barang bukti yang dìdapat dari tersangka yakni, 1 ( Satu ) buah topi warna hitam. 1 ( satu ) buah singlet warna putih yang berlumuran dàràh dan 1 ( Satu ) bilah senjata tajam jenis pisau (DPB).

Kemudian, 1 ( satu ) buah celana pendek warna hitam yang berlumuran darah, 1 (satu) buah baju lengan panjang warna coklat (milik tersangka) dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru

“Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun hingga 20 tahun penjarà,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.