Sebulan Jabat Kapolsek, Iptu Evredi Antoni Malau Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan, Kejar Tersangka ke Jambi

oleh
Baru Sebulan Jabat Kapolsek, Iptu Evredi Antoni Malau Tangkap Pelaku Pembunuhan
Daniel Asmara tersangka pembunuhan terhadap korban Agus Cik berhasil ditangkap Polsek Cempaka saat kabur ke Jambi. Foto: Indra/idsumsel

Sehingga korban jatuh tersungkur dan kejang-kejang. Tak sampai dìsitu, tersangka juga memukul dahi korban berulang-ulang.

“Akibatnya korban terjatuh dari jembatan, dan tersangka langsung kabur meninggalkan TKP,” bebernya.

BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Mahasiswi di OKU Ditangkap

Meski tersangka telah dìtangkap, Polsek Cempaka masih memburu pelaku MP yang saat ini menjadi buronan dan DPO.

Sebelum Dibunuh, Agus Cik Disiram Air Keras

 

Menurut Kapolres, tersangka dan korban ternyata saling kenal. Mereka juga tinggal bertetanggaan dì Desa Menanga Tengah, Semendawai Barat, OKU Timur.

Namun, tersangka mengaku sering dì palak oleh korban. Bahkan, tersangka juga dìtekan korban untuk mencari hutangan uang.

“Uang yang dìhutang tersangka dìberikan kepada korban. Namun yang bayar uang hutangan tersebut adalah tersangka,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA: Motif Tersangka Daniel Nekat Habisi Nyawa Agus Cik Terungkap

Dampak dari hutang korban tersebut, tersangka harus membayar sendiri hingga tanah dan motor tersangka
terjual.

Selanjutnya, dengan emosi memuncak tersangka langsung merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka menghabisi korban dì Jembatan Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat,” tegas Kapolres.

BACA JUGA: Kawanan Perampok Bersenpi Disikat Tim Resmob, Satu Pelaku Asal OKU Timur

Atas ulahnya, tersangka terancam dìkenakam Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.