BACA JUGA: Miliki S4bÙ dan Sènpi Rakitan, BI Diciduk Anggota Polres OKU Timur
“Para pelaku akan dìkenakan pasal 196 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 milliar,” tegasnya.
BACA JUGA: Curi HP dan Beras Sembilan Karung, Sopian Dìtangkap Unit Reskrim Polres OKU Timur
Dalam kesempatan itu, Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono menghimbau masyarakat untuk selektif dan berhati-hati dalam memilih kosmetik.
BACA JUGA: Sebulan Polres OKU Timur Tangkap 8 Pelaku Nàrkoba4, Sita 122,98 Gram Sàbù
“Kosmetik ilegal ini dìsinyalir banyak menggunakan bahan dan zat berbahaya bagi kesehatan pengguna. Untuk itu tetap hati-hati, jangan sembarangan pilih kosmetik apalagi tidak ada lebel BPOM nya,” imbau Kapolres. (rel/gas).