“Tidak lama kemudian, korban d itemukan oleh warga dalam keadaan sudah meninggal dunia dalam semak-semak, yang tidak jauh dari pemukiman warga. Dengan posisi korban terlentang dengan wajah menghadap keatas dan bersimbah darah,” lanjut Kasat.
Korban Hazri Junani sambung Kasat, d itemukan dalam keadaan meninggal dunia, dengan luka bacok pada leher bagian belakang dan luka bacok pada lutut sebelah kiri.
Kemudian, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I untuk d itindaklanjuti. “Pelaku saat ini sudah kami bawa ke Mapolres OKU Timur,” bebernya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil d iamankan berupa satu helai kaos warna abu-abu. Serta satu helai celana panjang warna coklat, satu bilah senjata tajam jenis pisau sekira panjang 15cm bergagang kayu warna coklat.
Kemudian, satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang 13 cm bergagang kayu warna coklat. “Pelaku akan d ikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat(3) KUHPidana,” pungkas Kasat. (gas).