OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Sopir truk Mitsubishi Fuso yang terlibat kecelakaan dì Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur berhasil dìtangkap.
Sopir truk Mitsubishi Fuso yang sempat kabur (buron) usai kejadian ini dìketahui bernama Suyono (53), warga Lampung.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera OKU Timur, Dua Orang Tewas Ditempat
Suyono dìtangkap dì wilayah Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Sabtu, 3 Mei 2025.
Peristiwa kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Senin 28 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Insiden ini melibatkan truk Mitsubishi Fuso bermuatan rongsokan yang menabrak dua sepeda motor hingga rusak berat.
BACA JUGA: Polisi Buru Sopir Fuso Penabrak Dua Sepeda Motor Hingga Tewas
Bahkan, akibat kejadian ini dua pengendara meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan.
Kronologi Fuso Tabrak Dua Sepeda Motor
Truk Fuso warna oranye bernomor polisi BE 8496 AUD yang dìkemudikan oleh Suyono melaju dari arah Baturaja menuju Way Kanan.
Saat menanjak, truk mengalami gagal rem dan mundur tak terkendali sekitar 200 meter. Dua sepeda motor yang berada dì belakangnya tertabrak keras.
BACA JUGA: Open Championship Drag Bike OKU Timur 2025 Sukses, Dicky Darma Sapu Bersih Tiga Gelar Juara Umum
Kendaraan pertama yang tertabrak adalah sepeda motor Honda Revo Fit tanpa pelat nomor dìkendarai Ahmad Sumantri berboncengan dengan Indah Permata Sari.
Keduanya mengalami luka parah. Ahmad tewas dì tempat kejadian, sedangkan Indah meninggal dunia saat berada dì RSUD Martapura.
Sementara itu, sepeda motor kedua, Honda Beat BG 2089 YAI yang dìkendarai Yuana, juga ikut tertabrak. Namun pengendaranya hanya mengalami luka ringan.
BACA JUGA: Hajatan di Way Halom OKU Timur Ricuh, Dua Orang Ditikam, Satu Kena Massa
Ironisnya, usai kejadian, pengemudi truk langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya dì lokasi.
Sopir Fuso Terancam 6 Tahun Penjara
Dari dalam truk, dìtemukan dompet berisi KTP atas nama Refa Refansyah serta sejumlah dokumen kendaraan atas nama PT. Mitra Makmur Sejati Utama Logistik.
Berbekal KTP yang dìtemukan dalam mobil, Unit Laka Lantas Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Tragedi Memilukan, Anak Tembak Ibu Hingga Tewas, Dipicu Masalah Utang
Bahkan, Satlantas Polres OKU Timur bekerja sama dengan Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil menemukan keberadaan sopir truk, Suyono.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Lantas, AKP Panca Mega Surya membenarkan penangkapan sopir truk fuso ini.
“Jadi pelaku ini kita tangkap dì wilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Sabtu, 3 Mei 2025,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Senin 05 Mei 2025.
BACA JUGA: Razia Hiburan Malam, Tim Gabungan Sita Puluhan Miras Ilegal
Kapolres menyampaikan, atas perbuatannya pelaku terancam dìjerat dengan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta,” bebernya.
Selain menangkap pelaku sopir, Polres OKU Timur juga telah menyita sejumlah barang bukti dìantaranya.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Ringkus Kurir Sabu Lintas Kabupaten
Satu unit Truk Mitsubishi Fuso BE 8496 AUD dan satu Sepeda motor Honda RevoFit (tanpa nopol).
Kemudian, satu unit Sepeda motor Honda Beat BG 2089 YAI, STNK dan kartu uji berkala kendaraan milik PT. Mitra Makmur Sejati Utama Logistik
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres mengimbau seluruh pengemudi, terutama kendaraan berat, untuk selalu memeriksa kelayakan kendaraan sebelum melintasi jalur menanjak yang rawan kecelakaan.
BACA JUGA: Kapolres dan Kasat Narkoba Blender Inex Senilai Rp 250 Juta
“Selain itu, bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan lainnya tetap selalu waspada. Jangan berada dì belakang mobil besar jika melintasi jalan menanjak, agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (gas).







