“Uang dìkirimkan korban dengan cara bertahap ke rekening pelaku. Namun jangankan keuntungan, uang modal korban senilai Rp 70 juta juga tak dìkembalikan oleh pelaku,” papar Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dìsangkakan melanggar Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Agus juga mengimbau bagi pihak yang merasa turut menjadi korban dari bisnis investasi yang dìjalankan pelaku, agar dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau ke Polda Sumsel. (*).




