OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Belitang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oknum Kades Sidodadi berinisial JA menjadi DPO atas tindak pidana penganiayaan yang dìlakukannya terhadap korban FA seorang marbot masjid.
Bahkan saat ini, Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel melalui tim khususnya telah membawa pelaku menuju Polres OKU Timur.
Kabar tertangkapnya oknum Kades Sidodadi, Kecamatan Belitang ini dìbenarkan langsung Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi.
“Saat ini pelaku Kades sudah kita tangkap, dan sedang dalam perjalanan ke OKU Timur,” ungkap Kapolres saat konferensi pers akhir tahun, Selasa 31 Desember 2024.
Pelaku Kades dìtangkap Satreskrim Polres OKU Timur dì wilayah Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah buron (DPO) selama kurang lebih dua bulan.
Bahkan, Polres OKU Timur sendiri membentuk tim khsuus (timsus) guna menemukan dan menangkap pelaku Kades tersebut.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan kita rilis setelah pelaku sampai dì Mapolres OKU Timur,” tegas AKBP Kevin Leleury.
Sebelumnya, Kapolres OKU Timur mengaku sangat berang atas tindakan penganiayaan yang dìlakukan Oknum Kades berinisial JA.
Dìmana, aksi penganiayaan ini terjadi pada 25 Oktober 2024 sekira pukul 12.45 Wib. Saat itu pelaku JA mendatangi rumah korban FA dì Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.
Kapolres menjelaskan, jadi sewaktu korban AF sedang ngobrol dengan temannya, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa sebilah pisau yang dì selipkan dì pinggangnya.