“Untuk lebih jelasnya nanti akan kita rilis setelah pelaku sampai dì Mapolres OKU Timur,” tegas AKBP Kevin Leleury.
Sebelumnya, Kapolres OKU Timur mengaku sangat berang atas tindakan penganiayaan yang dìlakukan Oknum Kades berinisial JA.
Dìmana, aksi penganiayaan ini terjadi pada 25 Oktober 2024 sekira pukul 12.45 Wib. Saat itu pelaku JA mendatangi rumah korban FA dì Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.
Kapolres menjelaskan, jadi sewaktu korban AF sedang ngobrol dengan temannya, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa sebilah pisau yang dì selipkan dì pinggangnya.
Kemudian, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban AF berkali-kali pada bagian kaki korban.
Atas kejadian ini, korban AF mengalami luka berat dan harus dì larikan ke Rumah Sakit (RS) Islam Taqwa Gumawang dan dìrujuk ke salah satu Rumah sakit dì Palembang.
“Setelah kejadian, terduga pelaku oknum Kades langsung melarikan diri dan tidak bertanggung jawab. Sampai saat ini pelaku belum menyerahkan dìri,” ungkapnya.