Pada saat sidang ketiga yang digelar Selasa, 24 Agustus 2021, Kades Pandan Agung hadir, dan yang bersangkutan keberatan dìjadikan tergugat.
“Atas keberatanya tersebut, apapun keputusan PTUN Palembang nantinya harus dìterima yang bersangkutan. Karena dia hanya sebatas saksi,” ungkap Davi.
Tuntutan yang dìlayangkan pihaknya ke PTUN palembang ada dua. Pertama tidak dìberikan kesempatan kepada 25 warga Pandan Agung untuk mencoblos saat pelaksanaan pencoblosan Pilkades serentak berlangsung.
Sementara, tuntutan kedua yaitu masalah coblos simetris. Kemudian muara dari gugatan pihaknya adalah menggugat Bupati OKU Timur atas keputusanya melantik kades yang sekarang.