Setelah Ahmad Gufron, Kejari Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur

oleh
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah saat melakukan press release dalam rangka hari lahir kejaksaan RI, Senin 02 September 2024. Foto: Indra/idsumsel

“Kami baru berhasil menyita senilai Rp 2,4 milliar. Sisa Rp 2,2 milliar itu kami masih lakukan penelusuran aset,” tegasnya.

Kajari menegaskan, jika dalam proses penanganan pekara Bawaslu OKU Timur ini kembali dìtemukan alat bukti lain.

Maka tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya. “Jika nanti terbukti keterlibatan pihak lain, tentu akan ada tersangka lain,” paparnya.

Dìberitakan sebelumnya, Kejari OKU Timur telah menetapkan Ahmad Gufron sebagai tersangka, Kamis 29 Agustus 2024.

Tersangka Ahmad Gufron, mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan terborgol kedepan dìgiring keluar gedung Kejari OKU Timur.

Gufron, dìduga menerima aliran dana dari kasus korupsi dana hibah Bawaslu senilai Rp 16,5 milliar.

Menurut BPKP Sumsel, kasus korupsi dana hibah Bawalsu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,6 milliar. 

Dana hibah tersebut merupakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada OKU Timur tahun 2020 hingga 2021. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.