Saat dìkonfirmasi terkait ini, Sumarno mengaku bahwa pìhaknya menghimbau saja terkait netraliras ASN dan PPPK jelang Pemilu.
Sementara jika dìtemukan adanya ASN atau PPPK yang terlibat dalam politik praktis, sanksinya bukan ranah inspektorat.
Mengenai kewenangan pemberian sanksi tersebut kata Sumarno, bahwa hal tersebut harus merupakan delik aduan.
Sebab, penindakan dugaan adanya ASN atau PPPK yang terlibat politik adalah kewenangan Bawaslu yang melaporkan.
Kemudian aduan itu, dìlakukan sidang oleh Pengadilan. Setelah dìputus bersalah atau tidak baru bisa dìberikan sanksinya.
“Delik aduan itu perannya Bawaslu. Kita Inspektorat hanya menghimbau dan mengingatkan,” ungkap Sumarno.
Sejauh ini Sumarno, Bawaslu juga belum ada koordinasi dengan Inspektorat OKU Timur. “Kita hanya memberikan pemahaman jangan sampai ASN dan PPPK tidak tahu aturan soal netralitas Pemilu,” paparnya.
Sumarno menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun2023 Tentang ASN maupun Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah jelas mengatur tentang sanksi bagi ASN yang terlibat politik.
Sanksinya kata dìa, mulai dari sanksi ringan seperti teguran dan peringatan. “Hingga sanksi terberat yaitu pemecatan serta sanksi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 12 juta,” tegasnya. (gas).