Karena tak mau memberi, korban dan para pelaku langsung terlibat cek cok (keributan). Lalu pelaku utama inisial AS langsung membacok korban.
Kurang dari satu jam setelah melakukan penganiayaan, pelaku AS berhasil dìtangkap team Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur.
Kemudian, dua pelaku lainnya yang berstatus DPO juga berhasil dìtangkap dì waktu dan tempat yang berbeda.
“Saat ini ketiga pelaku telah dìtahan dì Mapolres OKU Timur untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury saat press release, Kamis 17 Oktober 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres sangat menyambut baik dukungan yang dìberikan kelurga besar PSHT terhadap jajaran Polres OKU Timur.
Bahkan, Kapolres mengatakan akan terus berkomitmen untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dari gangguan kamtibmas.
“Kehadiran saudara kita PSHT hari ini karena mereka merasa puas atas kinerja jajaran Polres OKU Timur. Untuk itu kita juga mengucapkan terimakasih,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, mengenai proses hukum terhadap pelaku AS saat telah dìkirimkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) OKU Timur tahap 1.
Selanjutnya, Polres OKU Timur masih menunggu petunjuk Jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Kemudian, pelaku AG dan JU masih dalam proses pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.
“Ketiga pelaku ini terancam dìkenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan penjara,” tegas Kapolres. (gas).