Susun DPTb, KPU OKU Timur Buka Layanan Pindah Memilih, Berikut Syaratnya

oleh
Ali Muhsonudin SE, Komisioner KPU OKU Timur Divisi Prodatin. Foto: Indra/idsumsel

3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4) menjalani rehabilitasi narkoba;

5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi:

7) pindah domisili;

8) tertimpa bencana alam; dan/atau

9) bekerja di luar domisilinya.

B. Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU- XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut:

1) Pemilih yang sakit.

2) Pemilih yang tertimpa bencana.

3) Pemilih yang menjadi tahanan.

4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

No More Posts Available.

No more pages to load.