3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4) menjalani rehabilitasi narkoba;
5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi:
7) pindah domisili;
8) tertimpa bencana alam; dan/atau
9) bekerja di luar domisilinya.
B. Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU- XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut:
1) Pemilih yang sakit.
2) Pemilih yang tertimpa bencana.
3) Pemilih yang menjadi tahanan.
4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.