Tanam Ganja Belakang Rumah, Dua Warga Cempaka OKU Timur Diciduk

oleh

Dìmana, saat itu anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur bersama anggota Polsek Cempaka mendapatkan informasi adanya ada tindak pidana menyimpan dan memiliki narkòtìka jenis gànjà.

Bahkan hasil penelusuran, ganjà tersebut merupakan hasil tànàman sendiri oleh pelaku yang dìtanam dì halaman belakang rumahnya.

“Awalnya kita berhasil menangkap tersangka Agus dan Hasan dìrumahnya. Kemudian anggota berhasil menemukan satu paket gànja dan satu paket biji ganjà,” ucap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, Kamis (26/5/2022).

Selanjutnya, anggota lalu mengintrogasi kedua pelaku dan mereka mengakui bahwa paket ģànjà tersebut hasil tanaman sendiri dìbelakang rumahnya.

Kemudian, anggota langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan puluhan batang gànja dengan berbagai ukuran. Mulai dari yang kecil hinggg ada yang sudah besar.

“Kedua pelaku dan BB langsung dìbawa anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku akan dìjerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.