Tanggapi Perubahan Sistem Pemilu 2024, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis

oleh
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?.

Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.

“Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sehingga dìganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada dì tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK.

“Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti dìdengar,” kata SBY.

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak dìubah atau tetap menggunakan sistem terbuka.

Perubahan dì tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.