Dari 10 paket yang ia jual, tersangka mengaku mendapatkan penghasilan sebesar Rp 2 juta.
Saat ditanya sudah berapa lama menjadi pengedar, tersangka mengaku sudah sejak 3 bulan lalu.
“Baru 3 bulan jadi pengedar. Awalnya saya sering makai bersama bandar J itu,” katanya.
Akibat ulahnya, saat ini tersangka berurusan dengan aparat kepolisian. Ia tertangkap jajaran Polsek Martapura saat berada di jalan Desa Tunas Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Rabu (8/9/2021).
Dari tangan tersangka, polisi mendapati Barang Bukti (BB) berupa enam paket kecil narkoba jenis sabu yang siap edar, dengan berat 4,7 gram.
Selain sàbù, polisi juga menyita sejumlah plastik klip bening untuk bungkus narkoba, satu buat timbangan digital dan alat pembagi narkoba.