Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh
Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury saat konferensi pers terkait penangkan dua begal bersenpi yang kerap beraksi antar kabupaten. Foto: Indra/idsumsel

Keduanya berhasil dìtangkap dì dua tempat yang berbeda setelah anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Terekam Kamera Warga Saat Beraksi, Dua Pelaku Perampok Diringkus, Begini Modusnya

Pelaku JYS tertangkap lebih dulu dì Dusun Sungai Tuha Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Senin (27/01) sekitar pukul 23.00 Wib.

Sementara, rekannya MA tertangkap dì daerah Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung pada Kamis 30 Januari 2025.

AKBP Kevin menjelaskan, keduanya merupakan pelaku curas kelas kakap. Serta terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka telah beraksi dì 28 TKP. Baik dì wilayah OKU Timur hingga wilayah OKI,” ungkap Kapolres.

Polres OKU Timur Sita 8 Unit Motor dan Satu Pucuk Senpi

Dari hasil penangkapan ini, Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor dengan berbagai jenis.

Yakni, Yamaha NMax 3 unit, Honda Beat 2 unit, Yamaha Gear 1 unit, Yamaha Mio Soul GT 1 unit dan Honda Revo tanpa bodi lengkap 1 unit.

No More Posts Available.

No more pages to load.