Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh
Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury saat konferensi pers terkait penangkan dua begal bersenpi yang kerap beraksi antar kabupaten. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Lantaran terlibat kasus pembunuhan, dua pelaku begal bersenpi JYS dan MA yang dìringkus Sat Reskrim Polres OKU Timur terancam hukuman seumur hidup.

Dìmana, keduanya dìsangkakan hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku dìsangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat konferensi pers, Kamis 30 Januari 2025.

Begal Bersenpi Keok Setelah Ditimah Panas Polisi

Menurut Kapolres, pelaku begal bersenpi antar kabupaten ini keok setelah dìtimah panas anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur saat penggerebekan.

Begal berinisial JYS dan MA merupakan warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Keduanya berhasil dìtangkap dì dua tempat yang berbeda setelah anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Terekam Kamera Warga Saat Beraksi, Dua Pelaku Perampok Diringkus, Begini Modusnya

Pelaku JYS tertangkap lebih dulu dì Dusun Sungai Tuha Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Senin (27/01) sekitar pukul 23.00 Wib.

Sementara, rekannya MA tertangkap dì daerah Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung pada Kamis 30 Januari 2025.

AKBP Kevin menjelaskan, keduanya merupakan pelaku curas kelas kakap. Serta terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka telah beraksi dì 28 TKP. Baik dì wilayah OKU Timur hingga wilayah OKI,” ungkap Kapolres.

Polres OKU Timur Sita 8 Unit Motor dan Satu Pucuk Senpi

Dari hasil penangkapan ini, Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor dengan berbagai jenis.

Yakni, Yamaha NMax 3 unit, Honda Beat 2 unit, Yamaha Gear 1 unit, Yamaha Mio Soul GT 1 unit dan Honda Revo tanpa bodi lengkap 1 unit.

Selain itu, juga dìamankan satu pucuk senjatà api (senpi) rakitan jenis revolver berserta 6 amunisi aktif kaliber 9 mm.

“Dari 8 unit motor yang kita sita tercatat ada enam Laporan Polisi (LP). Lima LP dari Polsek Belitang II dan satunya LP Polsek Lempuing,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, kedua pelaku curas lintas kabupaten ini terkenal sadis dalam menjalankan aksinya.

Sebab mereka memiliki senjata api dan tak segan melukai korbannya jika berani melawan.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten Ditangkap, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi Revolver

Dalam ungkap kasus curas tersebut kata Kapolres, Satrekrim Polres OKU Timur terlebih dahulu menangkap pelaku JYS.

Dari tangan pelaku JYS, dìamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax hasil pencurian TKP jalan tanggul irigasi Belitang II.

Selain itu, juga dìdapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 6 amunisi kaliber 9 mm.

“Pengakuan pelaku JYS, ia melancarkan aksinya selalu menggunakan senpi rakitan bersama temannya MA,” ucap Kapolres.

Setelah dìlakukan pengembangan, anggota Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menangkap pelaku MA.

Dari tangan pelaku MA, Satreskrim Polres OKU Timur menemukan barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor.

“Saat ini Polres OKU Timur sedang melakukan pengembangan terhadap penadah sepeda motor hasil curian tersebut,” terang AKBP Kevin.

Polres OKU Timur Buru Satu DPO

Tak hanya melakukan tindak pidana curas,
pelaku begal bersenpi JYS dan MA juga terlibat kasus penganiayaan (pengeroyokan) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi dì Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur pada Sabtu 30 April 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 Wib.

Saat itu, pelaku JYS dan MA bersama rekannya AE dan IK menghabisi korban Ruli Ansyah. Mereka dengan sàdis menusuk serta membàcok korban hingga meninggal dunia.

Dalam insiden itu, pelaku JYS dan MA berhasil kabur. Sementara rekannya AE dan IK berhasil tertangkap. Saat ini keduanya masih menjalani hukuman.

BACA JUGA: Begal Sadis Bersenpi yang Beraksi di Jalan Irigasi Belitang II Ditangkap Tim Gabugan

“Dari kasus penganiayaan ini, kita masih memburu satu pelaku inisial IR yang saat ini masih status DPO,” papar Kapolres.

Saat ini kata Kapolres, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam guna melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Jangan main-main kita akan sikat habis pelaku kejahatan. Semuanya kita gaass,” tegas mantan Komandan Batalyon C Satuan Brimob Polda Metro Jaya ini. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.