Ketika itu, Majelis Hakim Abu Hanifa d i persidangan beberapa waktu lalu menyatakan Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto memenuhi unsur.
Dan terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 hurup B Undang-undang 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Saat itu Riopaldi d i jatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp19.747.170.- subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Hermanto 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti Rp98.850.000 subsider penjara selama 1 tahun. (*)