“Jadi kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak penegak hukum dulu. Jika hasilnya bersalah, maka akan dìberhentikan. Namun jika tidak, tentu akan dìrehabilitasi dan kita akan lakukan pembinaan,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Sutikman juga mengingatkan para ASN dì lingkungan Pemkab OKU Timur agar tidak mencontoh perbuatan tersebut.
Sementara, Kepala Dìnas Kesehatan OKU Timur, Yakub SKM, MKes menyampaikan, Oknum ASN yang dìtangkap anggota kepolisian merupakan salah satu pegawai Puskesmas Kotabaru.
Namun, terkait dengan upaya penegakan hukum, pihaknya menyerahkan semuanya kepada aparat kepolisian dan BNNK.
“Kita juga masih menunggu hasil keputusannya seperti apa. Jika memang dìnyatakan bersalah, baru kita akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang tentang disiplin ASN,” pungkasnya. (gas).