Terungkap, Alasan Pemerintah Hapuskan PNS dan Honorer di 2023

oleh

Namun, bukan berarti pasca terbitnya UU tersebut pemerintah tak lagi mengangkat tenaga honorer.

Bahkan hingga saat ini, ada beberapa instansi yang tetap merekrut tenaga honorer, kendati hal tersebut telah dilarang.

“Sejak 2005 sudah dilarang. Jadi sebetulnya PP 48/2005 junto 43/2007. pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahun ini enggak boleh. Tapi yang dìangkat masih dìangkat, yang mau masih mau,” bebernya.

Selain itu, Alex juga angkat bicara mengenai rencana besar pemerintah dalam mentransformasikan sistem birokrasi PNS. Bukan tidak mungkin, ada beberapa kriteria PNS yang terdampak.

Alex mengatakan hampir 38% dari total 4,2 juta ASN dì Indonesia berstatus sebagai pelaksana. Sementara itu, sebanyak 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen.

Kemudian tenaga teknis, kesehatan dan lain-lain itu sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat struktural.

“Kalau bicara transformasi dìgital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak. Terlebih dahulu karena pekerjaan akan dìgantikan teknologi,” kata Alex.

Alex mengatakan, dalam  tahun yang akan datang, para pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital. Artinya, ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.

No More Posts Available.

No more pages to load.