OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi ASN dì Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel mulai cair sejak Rabu 19 Maret 2025.
Kabar pencairan THR ASN ini dìsampaikan langsung Kepala BPKAD, Agustian Pahrimale SH MM melalui Kabid Perbendaharaan, Syahril SE MM.
Menurut Syahril, pencairan berlangsung secara bertahap sesuai pengajuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
BACA JUGA: Kepala Kanwil Lantik A Kadir Jadi Kakan Kemenag OKU Timur
“Sudah 50 persen OPD mengajukan pembayaran THR. Dananya langsung masuk rekening masing-masing ASN,” tegas Syahril, Kamis 20 Maret 2025.
Pemkab OKU Timur kata Syahril, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 36,4 miliar untuk THR pegawai, Bupati, Wabup dan anggota DPRD.
“Anggaran THR ini mencakup 8.090 pegawai. Termasuk Bupati, Wakil Bupati dan anggota DPRD,” jelasnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Honorer OKU Timur Dapat THR Satu Bulan Gaji, Ini Tanggal Transfernya
Rincian pencairannya kata Syahril, meliputi Bupati dan Wakil Bupati yang menerima sebesar Rp 12.065.059.
Kemudian, 45 Anggota DPRD akan menerima dengan total Rp182.499.450, CPNS dan PNS sebanyak 5.442 orang dengan total Rp27.471.903.738.
Selain itu, Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) OKU Timur sebanyak 2.629 orang dengan total Rp8.967.994.700.
BACA JUGA: Tunjangan Fantastis PNS dan P3K Segera Cair, Siap-siap Cek Rekening
“Pencairan THR dì bayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum lebaran. Jumlahnya sesuai besaran penghasilan bulan Februari 2025,” katanya.
Pemberian THR ini merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Regulasi tersebut kemudian dìperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur pencairannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU Timur.
BACA JUGA: Diberondong Tembakan, Tiga Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam
Tunjangan Hari Raya yang diterima ASN mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.
Serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum bagi Bupati dan Wakil Bupati. Sementara itu, bagi PNS dan PPPK, THR juga mencakup tambahan penghasilan.
Sedangkan untuk pimpinan dan anggota DPRD, besaran THR yang dìterima terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga. Serta tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (gas).







