OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Lantaran menipu korbannya, Rosmery Fajarsari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya dìciduk.
Rosmery dìtangkap anggota opsnal Polsek Belitang I saat bersembunyi dìrumah keluarganya desa setempat, pada Rabu 20 September 2023 sekira, pukul 16.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku penipuan ini dìperkuat dengan laporan polisi, LP – B / 10 / IX / 2023 / SEK.BLT.I / OKUT/SUMSEL, tanggal 11 September 2023.
Kapolsek Belitang I IPTU Wahyudin SH MSi mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dìlakukan pelaku pada 30 Juni 2023 lalu.
Ia menipu korban Rini Parasandi warga Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.
Saat itu, sekira pukul 19.41 WIB, pelaku yang tengah berada dì Jalan Nusa Indah Desa Gumawang, Kecamatan Belitang bertemu dengan korban.
Pelaku menawarkan pinjaman uang dan lowongan pekerjaan. Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang.
“Pelaku menjanjikan korban lowongan pekerjaan. Kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengurusannya,” ungkap Kapolsek.
Karena korban merasa percaya dengan ucapan dan janji manis pelaku, akhirnya korban mengirim uang kepada pelaku berulang kali.
“Setelah korban mengirim uang, pelaku menjanjikan korban agar bisa mendapat pekerjaan dì Rumah Sakit (RS).
Setelah dìtunggu beberapa bulan kemudian, pelaku tidak tak ada kabar lagi. Bahkan kontak pelaku juga tidak dapat dìhubungi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 42 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I untuk dìtindak lanjuti dan dìproses secara hukum.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Belitang I langsung melakukan penyelidikan.
Pada 20 September 2023, anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Kemudian langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil dìtangkap sekira pukul 16.30 WIB, oleh Kanit Reskrim bersama anggota opsnal,” jelasnya.
Saat dìtangkap, pelaku sedang bersembunyi dì rumah milik keluarganya. Tepatnya dì Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya.
“Setelah dìtangkap, pelaku langsung dìbawa ke Mapolsek Belitang I untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Saat dìintrogasi anggota, pelaku mengakui secara terus terang terhadap perbuatan yang dìlakukannya.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Berupa, satu buah buku yabungan Bank Mandiri milik pelaku Rosmery Fajasari.
Kemudian, tiga lembar print out rekening koran bukti transfer korban terhadap pelaku. (wie/gas).



