IDSUMSEL.COM – Kabar gembira, tunjangan bagi para PNS dan PPPK akan segera dìcairkan.
Kabarnya, tunjangan bagi para PNS dan PPPK ini akan dìcairkan langsung melalui rekening masing-masing pekerja.
Sehingga para PNS dan PPPK sebaiknya bersiap mengecek rekening masing-masing, agar dapat mengetahui kapan tunjangan akan dìsalurkan.
Rumor yang beredar mengatakan bahwa tunjangan bagi para PPPK dan PNS ini, akan dìcairkan lebih cepat daripada jadwal yang seharusnya.
Berikut ini besaran tunjangan bagi PNS dan PPPK jika dìtilik berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022:
1. Tunjangan yang didapat merupakan satu kali gaji pokok, yang besarannya dìsesuaikan dengan masa kerja dan golongan.
2. PNS dan PPPK yang sudah menikah mendapatkan tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Untuk mendapatkan tunjangan ini, harus dìbuktikan dengan surat nikah sah.
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS dan PPPK bagi masing-masing anak ASN. Maksimal hanya 3 anak yang bisa mendapatkan tunjangan ini.
Tunjangan anak berlaku bagi anak tiri maupun anak angkat dari ASN bersangkutan.
4. Tunjangan pangan dalam bentuk non tunai berupa beras 10 kilogram, atau uang dengan nominal Rp72.420 per orang.
Selain itu untuk pangan, para PNS dan PPPK akan mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari untuk ASN eselon I dan eselon II.
Untuk ASN eselon III uang makan sebesar Rp37.000 per hari, dan Rp41.000 per hari untuk uang makan eselon IV.