Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Bongkar Bisnis Skincare Palsu di Semendawai Suku III, Masyarakat Diminta Waspada

oleh
Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar bisnis skincare ilegal dì sebuah toko dì Kecamatan Semendawai Suku III. Foto: Indra/idsumsel

Menurut Tomi, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dìlakukan anggota Unit Pidsus.

Dìmana, anggota Pidsus mendapatkan informasi terhadap kegiatan yang mencurigakan dì toko milik tersangka.

Bahkan, tersangka ANZ nekat menjual dan memasarkan produk kosmetik yang tidak terdaftar dì BPOM dan tidak memiliki izin edar resmi.

“Tersangka sadar bahwa kosmetiknya tidak punya izin, namun tetap melanjutkan usaha ini,” jelas Ipda Tomi.

Kini tersangka ANZ telah dìamankan dì Polres OKU Timur guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas ulahnya, tersangka terancam dìjerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,

tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok kosmetik palsu tersebut,” tegas Ipda Tomi. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.