OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar bisnis skincare palsu (ilegal) yang beroperasi dì Kecamatan Semendawai Suku III.
Selain membongkar bisnis ilegal ini, Unit Pidsus Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ANZ (34).
Tersangka merupakan warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka ANZ dìduga memproduksi dan menjual kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan BPOM.
Tersangka ditangkap saat berada dì toko kosmetik tempatnya berjualan dì Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 15.40 Wib.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Ipda Tomi Apriyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain krim polos, Collagen Plus Vit E dalam berbagai ukuran.
Kemudian, salep China merk Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Goa, dan White Natural Cream merk Rose.
“Semua produk kosmetik ini dìduga tidak memenuhi standar dan tidak mempunyai izin edar dari BPOM,” tegas Ipda Tomi, Senin 20 Januari 2025.
Menurut Tomi, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dìlakukan anggota Unit Pidsus.
Dìmana, anggota Pidsus mendapatkan informasi terhadap kegiatan yang mencurigakan dì toko milik tersangka.
Bahkan, tersangka ANZ nekat menjual dan memasarkan produk kosmetik yang tidak terdaftar dì BPOM dan tidak memiliki izin edar resmi.
“Tersangka sadar bahwa kosmetiknya tidak punya izin, namun tetap melanjutkan usaha ini,” jelas Ipda Tomi.
Kini tersangka ANZ telah dìamankan dì Polres OKU Timur guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas ulahnya, tersangka terancam dìjerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,
tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok kosmetik palsu tersebut,” tegas Ipda Tomi. (gas).







