OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Momen upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 dì halaman Kantor Bupati OKU Timur berlangsung khidmat, Selasa 20 Mei 2025.
Namun, suasana sakral upacara tersebut dìwarnai sorotan publik terhadap penampilan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dengan rambut gondrong.
BACA JUGA: Jalan Rusak Parah di OKU Timur, Jeritan Warga Seberang Komering Viral di Media Sosial
Dalam barisan ASN yang mengenakan seragam batik Korpri lengkap dengan peci hitam, sosok ASN berambut panjang itu terlihat mencolok.
Penampilannya yang tidak lazim dì lingkungan birokrasi memancing perhatian dan menjadi bahan pembicaraan dì kalangan warga dan media.
Warga dan ASN lainnya mempertanyakan apakah penampilan tersebut sesuai dengan etika dan aturan kedisiplinan pegawai negeri sipil.
BACA JUGA: Banding Diterima, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Divonis 5 Tahun Penjara
Aturan Terkait Disiplin ASN
Seperti dìketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Setiap ASN dìwajibkan menjaga sikap, penampilan, dan wibawa instansi pemerintahan.
“Secara aturan tidak ada larangan spesifik soal panjang rambut. Tapi sebagai ASN seharusnya tetap menunjukkan sikap profesional dalam penampilan,” ujar salah satu peserta upacara yang enggan dìsebutkan namanya.