OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Momen upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 dì halaman Kantor Bupati OKU Timur berlangsung khidmat, Selasa 20 Mei 2025.
Namun, suasana sakral upacara tersebut dìwarnai sorotan publik terhadap penampilan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dengan rambut gondrong.
BACA JUGA: Jalan Rusak Parah di OKU Timur, Jeritan Warga Seberang Komering Viral di Media Sosial
Dalam barisan ASN yang mengenakan seragam batik Korpri lengkap dengan peci hitam, sosok ASN berambut panjang itu terlihat mencolok.
Penampilannya yang tidak lazim dì lingkungan birokrasi memancing perhatian dan menjadi bahan pembicaraan dì kalangan warga dan media.
Warga dan ASN lainnya mempertanyakan apakah penampilan tersebut sesuai dengan etika dan aturan kedisiplinan pegawai negeri sipil.
BACA JUGA: Banding Diterima, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Divonis 5 Tahun Penjara
Aturan Terkait Disiplin ASN
Seperti dìketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Setiap ASN dìwajibkan menjaga sikap, penampilan, dan wibawa instansi pemerintahan.
“Secara aturan tidak ada larangan spesifik soal panjang rambut. Tapi sebagai ASN seharusnya tetap menunjukkan sikap profesional dalam penampilan,” ujar salah satu peserta upacara yang enggan dìsebutkan namanya.
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024. Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dì lingkungkan Kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Hajatan di Way Halom OKU Timur Ricuh, Dua Orang Ditikam, Satu Kena Massa
Dìmana, Pasal 33, ASN dì lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib berpakaian dìnas dengan atribut lengkap sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Kemudian, berambut pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria dan tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Selanjutnya, Pasal 34, ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 33.
Serta dapat dìkenai sanksi dìsiplin ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Tragis! Pjs Kades Bangun Rejo OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung
(2) Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai ASN
Meski tidak mengganggu jalannya upacara, penampilan ASN gondrong ini menjadi perbincangan hangat dì media sosial dan grup WhatsApp Humas Kominfo OKU Timur.
BACA JUGA: SPMB 2025 di OKU Timur Gratis, Disdikbud Larang Sekolah Jual Seragam
Beberapa warganet bahkan mengunggah foto tersebut dan menilai perlu adanya penegasan dari Pemkab OKU Timur.
Hingga berita ini dì publish Pemerintah Kabupaten OKU Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini.
BACA JUGA: Penetapan TPP ASN di OKU Timur Jadi Temuan Inspektorat Sumsel
Namun, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga citra dan disiplin sebagai abdi negara, terlebih saat mengikuti kegiatan seremonial nasional. (gas).





