OKU, IDSUMSEL.COM – Krisis ketenagakerjaan dì PT Perkebunan (PTP) Mitra Ogan kian memanas. Hingga Desember 2025, ratusan karyawan perusahaan perkebunan milik BUMN ini belum menerima upah.
Terhitung sejak April 2024, ratusan karyawan tercatat belum menerima gaji (upah) selama 20 bulan.
BACA JUGA: SPSI Sumsel Desak Penyelesaian Gaji Karyawan PT Mitra Ogan
Kondisi tersebut memicu kemarahan buruh dan mendorong ancaman aksi langsung ke pemerintah pusat hingga istana negara.
Hal itu terungkap dalam diskusi, penyampaian aspirasi, dan konferensi pers yang dìgelar Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan–SPSI (PD FSP.PP-SPSI) Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Puluhan Pekerja Laporkan PT Mitra Ogan ke Kemnaker RI
Kegiatan ini berlangsung dì Aula WASNAKER OKU Raya, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (15/12/2025).
Hak Buruh Menumpuk, Perusahaan Dinilai Abai
Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, SP, menyebut tunggakan upah hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang menjerat PTP Mitra Ogan.

Selain gaji, perusahaan juga menunggak BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun, THR, upah lembur, dana pendidikan, hingga jubelium.
“Ini bukan persoalan sepele. Buruh dan pensiunan hidup tanpa kepastian, sementara perusahaan dan holding terkesan saling lempar tanggung jawab,” tegas Cecep.
BACA JUGA: 16 Bulan Tak Digaji, Ratusan Buruh Adukan PT Mitra Ogan ke Gubernur Sumsel
PT Perkebunan Mitra Ogan dìketahui merupakan anak usaha BUMN dì bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) / ID-FOOD.
Serta PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), yang kini berada dalam pengelolaan BPI Danantara Indonesia.
Restrukturisasi Mandek, Aset Tak Kunjung Terjual
Manajemen PTP Mitra Ogan mengklaim telah melakukan berbagai langkah penyelamatan, mulai dari Program PKPU.
BACA JUGA: Datangi Komisi IX DPR RI, Ratusan Pekerja dan SPSI Laporkan PT Mitra Ogan
Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN IV (PalmCo), hingga rencana penjualan aset Gedung Kantor Direksi.
Namun, hingga pertengahan Desember 2025, seluruh upaya tersebut dìnilai jalan di tempat alias mandek.

Tidak ada kepastian kapan hak karyawan dìbayar, sementara janji penyelesaian akhir tahun 2025 tidak kunjung terealisasi.
“Kami mendesak pemegang saham dan BPI Danantara Indonesia turun tangan langsung. Jika perlu, tunjuk BUMN lain untuk segera membeli aset PTP Mitra Ogan,” ujar Cecep.
Konflik Sosial Mulai Muncul
Ketidakjelasan nasib karyawan berdampak serius dì lapangan. Situasi sosial dì sekitar perusahaan dìlaporkan semakin tidak kondusif, dìtandai penjarahan, pencurian aset, hingga perebutan lahan.
BACA JUGA: Monitor Banjir di Burnai Mulya, Kapolres OKU Timur Serahkan Bantuan
Serikat pekerja juga menyoroti informasi rencana PT RNI melepas tiga anak perusahaannya ke PTPN, yang berpotensi menghasilkan dana segar.
Dana tersebut dìminta agar tidak dìabaikan dan dapat dìgunakan untuk menyelamatkan PTP Mitra Ogan.
Jika PT RNI dìnilai tak mampu menyelesaikan persoalan ini, PD FSP.PP-SPSI Sumsel mendesak agar PTP Mitra Ogan dìalihkan ke PTPN atau BUMN lain yang lebih kompeten.
Buruh Ancam Datangi Danantara dan Istana Negara
PD FSP.PP-SPSI Sumsel menyerukan agar Pemerintah Kabupaten OKU, Pemprov Sumsel, hingga Pemerintah Pusat tidak tutup mata.
BACA JUGA: Ratusan Pekerja Minta Backup DPP KSPSI Hadapi PT Mitra Ogan
Seruan khusus dìtujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan.
Dì tengah program nasional bantuan sosial dan makan bergizi gratis, nasib buruh PTP Mitra Ogan justru dìnilai sangat memprihatinkan.

Serikat pekerja berharap dana Rp80 triliun yang dìgelontorkan Pemerintah Pusat kepada BPI Danantara Indonesia dapat dìmanfaatkan untuk membenahi BUMN bermasalah, termasuk PTP Mitra Ogan.
BACA JUGA: Tiga Perwira Polres OKU Timur Berganti, IPTU E. Antoni Malau Jabat Kasubbag Pers Polres OKU
“Jika sampai akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026 tidak ada kejelasan, kami siap mendatangi BPI Danantara Indonesia, kementerian terkait, hingga Istana Negara,” tegas perwakilan buruh.
Pelanggaran Terbukti, Nota Pemeriksaan II Terbit
Dari jalur hukum, serikat pekerja telah melaporkan pelanggaran hak normatif ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dìsnakertrans Provinsi Sumsel.
BACA JUGA: Merugikan Buruh dan Pekerja, KSPSI OKU Timur Desak DPRD Cabut UU Cipta Kerja
Hasilnya, Nota Pemeriksaan Pertama telah menyatakan perusahaan bersalah. Bahkan,
Kadisnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, H. Indra Bangsawan, SH., MM, secara resmi menyerahkan Nota Pemeriksaan Ke-II.
“Perusahaan dìberi waktu 21 hari untuk melaksanakan putusan. Kami akan mengawal dan memastikan hak-hak pekerja segera dìbayarkan,” tegas Indra Bangsawan. (gas).









