Update Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Sita Uang Tunai Rp 2,4 Miliar dari Tiga Tersangka

oleh
Kajari OKU Timur dìdampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen saat menunjukan uang Rp 2,4 miliar yang dìsita dari ketiga pelaku Kasus Korupsi Dana hibah Bawaslu OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

Kajari Andri menjelaskan, uang tersebut dìsita untuk kedepan dìlakukan pembuktian dalam persidangan.

Kemudian, uang tersebut akan langsung dìtitipkan ke rekening penampungan Kejari OKU Timur yakni dì Bank BRI.

“Jadi uang sitaan ini kita masukan ke rekening penampungan Kejari OKU Timur yakni pihak Bank BRI,” jelas Kajari.

Saat dìtanyakan apakah kasus karupsi dana hibah ini akan ada calon tersangka baru?

Kajari mengatakan saat ini tim penyidik masih terus bekerja melakuan pendalam. Namun, Kajari tak menapik bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru.

“Jika nanti ada yang terlibat dalam perkara ini, maka tim penyidik akan kembali menetapkan tambahan tersangka. Sebab saat ini saksi baru juga turut dìperiksa,” tambahnya.

Kajari menambahkan, pada saat dana hibah 2019-2020 berlangsung, tersangka menggunakan dana hibah ini untuk kepentingan pribadinya.

Kemudian, seharusnya pada saat penetapan Pilkada pada Februari 2020 itu selesai. Menurut aturan Permendagri, tiga bulan setelah itu maka sisa uang hibah itu harus dikembalikan kepada negara.

Namun, pada kenyataannya uang tersebut tidak dìkembalikan oleh para tersangka dan dìgunakan untuk kepentingan pribadi.

Modusnya, seolah para tersangka tidak menggunakan uang tersebut dengan dalih menyetorkan uang itu ke Bawaslu Provinsi Sumsel.

“Jadi hasil penelusuran tim penyidik terhadap kegiatan tersebut, dan melakukan penyitaan uang dari Bawaslu Provinsi,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.