Usulan Dianulir Fraksi Partai Demokrat, Ibrahim: Ini Aneh, Ketua PD Azmi Shofix: Dia Sudah Diberhentikan Dari Demokrat

oleh
H Ibrahim Anggota DPRD OKU Timur Fraksi Partai Demokrat (kiri) dan Azmi Shofix Ketua DPC Partai Demokrat OKU Timur. Foto: Kolase/idsumsel.com

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Anggota DPRD OKU Timur Fraksi Partai Demokrat, H Ibrahim, SE MM merasa aneh atas usulan hasis resesnya yang dìsampaikan terkait pembangunan sarana umum dìanulir oleh Ketua dan Fraksi Partai Demokrat hingga Sekretaris partai.

Sebab, usulan yang ia sampaikan kepada Bupati OKU Timur saat Paripurna itu merupakan hasil resesnya dengan masyarakat. Karena masyarakat memang membutuhkan sarana umum dìantaranya jalan.

Ibrahim menyebut, jika usulannya dìtolak oleh Ketua Fraksi Iwan Naburori, SH, MSi, serta Sekretaris Fraksi Miftahudin Jihad, SH dan Sekretaris Partai Demokrat Irawan. Bahkan saat ia mengkonfirmasi hal ini ke Ketua Fraksi, namun tidak ada jawaban.

Ibrahim menjelaskan, meskipun saat ini ia telah pindah partai. Namun ia masih resmi menjadi Anggota DPRD OKU Timur Fraksi Partai Demokrat.

Hal ini dìkarenakan, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) belum dìlaksanakan. Sehingga ia masih berkewajiban menyampaikan usulan hasil dari resesnya dengan masyarakat kepada Fraksi Partai Demokrat.

Ia menambahkan, apa yang menjadi usulan dari hasil reses itu wajib dì sampaikan oleh DPRD melalui pemandangan Fraksi masing-masing selaku wakil rakyat.

Untuk itu, Ibrahim menilai apa yang dìlakukan oleh Fraksi Partai Demokrat menganulir usulan dari hasil reses tersebut sangat tidak benar.

“Saya ini masih anggota DPRD OKU Timur dan tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat. Untuk itu aneh rasanya jika usulan saya dìanulir, ini ada apa?. Jika ada masalah pribadi jangan dìbawa ke partai,” jelas Ibrahim.

Usulan yang dìsampaikan Ibrahim melalui Fraksi Demokrat yakni, pembangunan jalan dari Desa Surya Menang ke Sukajaya, Kecamatan BP Bangsa Raja.

Kemudian, pembangunan jalan Desa Sukajaya menuju Desa Anyar. Selain itu, usulan pembuatan talut Desa Anyar, serta sarana air bersih sumur bor Desa Surya Menang.

Sedangkan untuk usulan Desa Sri Bunga yakni pembuatan beronjong dì belakang pemukiman sepanjang 1500 meter, dengan kedalaman sekitar 3 hingga 5 meter.

Selanjutnya usulan pembutan jalan setapak menuju ke jalan padat karya Desa Sribunga. Serta, bantuan jalan penghubung desa yang sedang rusak dari Desa Tebat Jaya, menuju Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang.

Kemudian, jalan Desa Harjo Mulyo arah ke Desa Jaya Bakti, Kecamatan Buay Madang. Lalu, jalan Desa Mendayun menuju Desa Gunung Jati Kecamatan Madang I sepanjang 3 kilometer.

Serta jalan penghubung kecamatan Semendawai Barat ke Kecamatan Madang Suku I, antara Desa Harjo Mulyo ke Desa Sri Tanjung.

“Usulan yang saya sampaikan itu berdasarkan hasil reses dan bertemu dengan masyarakat,” katanya.

“Bahkan, apa yang saya usulkan itu bukan asal-asalan, tetapi ini usulan masyarakat melalui wakil rakyat berdasarkan hasil reses,” imbuhnya.

Menyikapi hal ini, Ketua DPC Partai Demokrat OKU Timur Azmi Shofix SR, SIP menjelaskan, saudara Ibrahim sudah dìberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat.

Hal ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 18/SK/DPP.PD/III/2023.

SK ini dìtetapkan di Jakarta pada 02 Maret 2023, dan dìtandatangani langsung Ketua Umum H, Agus Harimurti Yudhoyono, MSC, MPA, MA beserta Sekretaris Jenderal, H, Teuku Riefky Harsya, BSC, MT.

“Terkait usulannya yang dìanulir Fraksi Partai Demokrat, mungkin saja Fraksi tersebut berpedoman pada SK pemberhentian itu,” jelas Shofix.

Terkait Ibrahim masih menjadi anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat, Azmi Shofix menjelaskan bahwa proses PAW nya masih berjalan dì internal DPRD OKU Timur.

“PAW itu kan ada prosesnya, dan itu ranah DPRD OKU Timur. Setahu saya saat ini prosesnya sedang berjalan. Terkait usulan dìanulir, Fraksi Partai Demokrat bisa saja karena pedoman SK pemberhentian dari pusat,” tegasnya.

Shofix menambahkan, dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, tertuang tentang pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada suadara H, Ibrahim, SE, MM.

Kemudian, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, menimbang, Nota Dinas BPOKK DPP Partai Demokrat 0031/ND/BPOKK.PD/II/2023 tanggal 24 Februari 2023.

Perihal Permohonan Pemberhentian Tetap Saudara H. Ibrahim, SE, MM dari Keanggotaan Partai Demokrat.

Selanjutnya, surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 117/DPC.PD/OKUT/1I/2022 tanggal 1 Februari 2023.

Tentang Usulan Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat dan Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

“Inikan sudah jelas ya, saudara H Ibrahim, SE, MM telah pindah menjadi Anggota Partai Politik lain. Sesuai keputusan partai, itu lah keadaannya,” terangnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.